Gonjang Ganjingnya Si Manis
Oleh Ahmad Cholis Hamzah*)
Komoditi gula mempunyai sifat yang hampir sama dengan beras di beberapa negara berkembang seperti Indonesia ini. Dia merupakan salah satu variable penting bagi perhtungan tingkat inflasi. Kedua komoditi itu juga dianggap sebagai politically strategic karena jatuh bangungnya atau turun tidaknya seseorang kepala negara itu bisa diakibatkan oleh komoditi ini. Lihat saja pengalaman Indonesia pada jaman Sukarno yang jatuh gara-gara melambungnya angka inflasi dan melambungnya harga-harga bahan pokok.
Gula sejak jaman penjajahan Belanda sudah berada ditangan kartel kartel, atau segelintir pengusaha yang menguasai stock dan harganya. Karena itu pada jaman Suharto ada ide pembentukan lembaga yang bertugas menstabilkan harga dan kecukupan supply komditi gula (maupun beras), maka dibentuklah Bulog sebagai institusi tunggal yang bertanggung jawab untuk membeli, memupuk persediaannya dan mendistribusikannya ke tangan konsumen termasuk juga satu-satunya institusi yang memonopoli pembelian gula impor. Tugas Bulog sebagai lembaga penyangga atau Buffer Stock itu diharapkan mampu menghentikan ulah kartel-kartel tadi yang sering memainkan harga dengan cara menimbun stock gula dan melepaskannya pada waktu harga tinggi.
Namun perjalanan lembaga Bulog ini banyak kritikan dari banyak kalangan sebagai lembaga yang tidak efesien mengelola semua komoditi penting (sembako), dan terjadi banyaknya kebocoran disana sini dan lagi akuntabilitasnya kepada publik dianggap tidak transparan. Maka pada tahun 1999 IMF memberikan nasihat yang tertera di LOI yang mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah dalam hal ini Bulog melepaskan tata niaga gula ini dan membiarkan free market competition dengan cara membuat bea masuk atas gula impor itu serendah mungkin yaitu antara 5% 0%. Secara teori ! memang s ystem ini akan membuat konsumen secara umum akan diuntungkan karena memiliki option yang banyak dan memilih harga gula yang lebih murah. Lagi pula memang ada fakta yang menunjukkan bahwa pabrik 2 gula di Indonesia itu tidak efisien karena antara lain peralatan mesinnya adalah peralatan lama jaman Belanda dulu. Hal ini yang menyebabkan cost of production di Indonesia ini mahal dibandingkan dengan Brazil misalnya.
Kebijaksanaan ini kemudian memunculkan protes keras terutama dari kalangan petani tebu karena membanjirnya gula impor itu membunuh kelangsungan hidup mereka. Sebagai contoh di Jawa Timur pernah kita saksikan bahwa gelombang demonstrasi petani tebu didepan kantor Gubernur itu berlangsung untuk memprotes kebijaksanaan bea masuk 0% tadi. Banyak kalangan yang berpendapat bahwa pemerintah Indonesia terlalu membebek terhadap nasihat IMF itu, padahal pada kenyataannya berdasarkan persetujuan WTO atau World Trade Organization tariff bea masuk gula impor untuk negara anggota diijinkan sampai diatas 100% misalkan Australia maupun Amerika Serikat tariff yang diberlakukan berkisar antara 115% 125%. Pemerintah Indonesia memang merevisi kebijaksanaan itu, namun tetap membolehkan gula impor masuk. Memang dalam percaturan perdagangan bebas seperti saat ini Indonesia tidak bisa melakukan penyetopan masuknya barang impor karena hal itu melanggar kesepakatan dan dianggap bisa menciptakan distorsi ekonomi.
Memang seperti komoditi beras, gula itu hanya di produksi oleh beberapa propinsi saja yaitu Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dari total pabrik gula di Indonesia ini yang berjumlah sekitar 54, 33 nya berada di Jawa Timur. Sedangkan konsumsinya itu itu seluruh rakyat Indonesia. Dari sini bisa kita lihat bahwa ada disparitas yang tinggi antara produksi dan konsumsi. Atas kenyataan ini maka persoalan k! ecukupan gula di masyarakat dengan kestabilan harga adalah sangat krusial. Pada jaman Suharto itu memang ada ide untuk mendirikan pabrik-pabrik gula mini di luar Jawa. Biaya investasinya memang cukup besar namun ternyata hasilnya kurang maksimal dan ada beberapa yang dikabarkan bangkrut. Akibatnya kembali lagi supply gula hanya tergantung pada dua propinsi besar itu.
Ada baiknya semua pihak mulai concern terhadap masalah ini, dan harus jeli dalam hal mengkaji ide ide untuk lebih baik menutup pabrik gula yang tidak efesien dengan membeli gula impor dengan harga murah. Sebab sekali kita menutup pabrik-pabrik gula itu maka kita akan kehilangan basic industry dan pada suatu saat harga impor naik, maka kita tidak ada pilihan lagi kecuali harus melakukan impor dan ini tentu menghabiskan devisa negara. Namun apakah harus menyetop impor?, itupun juga bukan pilihan yang tepat. Yang harus dilakukan adalah kita tidak perlu mencari kambing hitam, namun harus segera (dan benar2 dilaksanakan, bukan hanya sekadar wacana saja) dilakukan pembenahan efesiensi di tubuh pabrik gula. Selain itu harus ditertibkan tata niaganya dengan jalan antara lain meniadakan pungutan-pungutan tidak resmi yang membuat harga gula menjadi mahal. Hukum tidak kalah pentingnya harus benar2 ditegakkan sebab dalam kondisi sekarang ini ditengarai ada kartel-kartel gula yang bermain dan tidak pernah dikenai tindakan hukum. Serta menghilangkan sistim birokarasi yang rumit dan tidak efesien.
Dalam dunia pesaingan global ini, maka siapa yang efesienlah yang menang, apalagi dalam AFTA yang mulai diberlakukan ini, maka bisa saja gula dari negara2 tentangga kita masuk dengan harga murah. Kita tidak perlu panik dengan adanya persaingan seperti itu, sebab sebenarnya kita juga punya hak untuk memasukkan barang2 kita ke negara2 lain sepanjang b! arang2 k ita itu competitive. Segala tetek bengek inefesiensi diatas dalam persaingan global yang keras seperti sekarang ini harus dihilangkan secara serius. Kita sudah harus meninggalkan kebiasaan melakukan hal2 yang serius hanya ketika mendekati pemilihan umum.
*) Alumni FE Unair dan University of London, Inggris; Dosen di STIE Perbanas dan STIESIA Surabaya; dan saat ini juga menjabat Ketua I Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi Unair.
Comments