Produk Kayu Indonesia Diakui Eropa dan Dunia

Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa menandatangani perjanjian Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) pertengahan September 2011 di Brussel, Belgia.

Pemerintah Indonesia telah menyalip Malaysia untuk 48 klasifikasi produk kayu dan turunannya yang boleh masuk ke perdagangan Eropa. Direktur Industri Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Muhammad Firman mengatakan dengan pengakuan UE, itu berarti seluruh negara yang tergabung dalam UE memastikan bahwa hutan Indonesia dikelola secara legal. Indonesia juga mendapat pengakuan dari dunia, karena standar UE adalah yang tertinggi di dunia, sambungnya.

Selain itu, pasar ekspor kayu Indonesia ke Eropa berkisar 10 25 persen pertahun. Ada 125 perusahaan industri kayu dan produk turunannya yang berpeluang untuk bisa mengekspor.

News Source: Kompas

Re-written and Posted in Good News From Indonesia by M. Q Rusydan


Comments

Popular posts from this blog

365Indonesia Day 26 Snorkeling and Diving Spot at Kambing Island, Tanjung Bira, South Sulawesi

61st Carlos Palanca Memorial Awards

Pinoy photographers to hold Mount Pinatubo exhibit in US